Pemerintah selalu dan akan tetap berupaya meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia guru, pelaksaan diklat merupakan salah satu upaya untuk meningkan kualitas guru sehingga menjadi guru yang profesional. Disamping itu dengan keluarnya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menjadikan profesi guru sebagai sebuah profesi bergengsi dan menjadi pilihan, profesi guru sangat dihargai baik secara sosial maupun finansial. Salah satu kandungan dari UU tersebut adalah keharusan seorang guru mendapat pengakuan profesi melalui sertifikasi guru. Pengakuan yang dimaksud adalah, diantara:
Pertama, Memiliki kualifikasi akademik. Seorang guru harus berpendidikan minimal S1 atau D4, jika belum yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan pada LPTK baik pada IAIN untuk guru agama maupun PT umum untuk bidang studi umum.
Kedua, Seorang guru harus memiliki empat kompetensi pokok; Kompetensi Pendagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Demikian diantara kutipan sambutan Pembantu Rektor I IAIN Imam Bonjol Padang, Prof.DR. Syafruddin Nurdin, M.Pd dihadapan peserta Diklat Guru Mata Pelajaran SKI MA, Aqidah Akhlak MTs dan PAI SD Berjenjang Tingkat Dasar pada acara pembukaan Selasa, 2 Februari 2010 di Balai Diklat Keagamaan Padang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa disamping memiliki empat kompetensi umum di atas, maka seorang guru juga harus memiliki sepuluh kmpetensi khusus, yaitu:
Pertama, Seorang guru harus menguasai materi pembelajaran secara lengkap dari hulu hingga ke muara. Penguasaan materi secara sempurna menjadikan guru dapat menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan materi pembelajaran. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak guru bidang studi yang dihasilkan Fakultas Tarbiyah lemah dari segi penuasaan materi bila dibanding dengan llusan pada fakultas agama lainnya. Seyogiyanya para guru selalu memperkaya diri dengan selalu menambah wawasan keilmuan yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang diberikan di sekolah.
Kedua, Seorang guru harus memiliki kemampuan mengelola program belajar mengajar, mampu mengembangkan kurikulum, silabus, penilaian, RPP dan lain-lain. Agar pembelajaran memcapai sasaran, maka seoran guru harus mampu mendesai kurikulum secara baik, memperediksi tingkat pencapaian, tingkat kesulitan serta berbagai terobosan yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pembelajaran yang baik.
Ketiga, Seorang guru harus memiliki kemampuan mengelola kelas, sehinga kelas menjadi lebih dinamis dan aktif, siswa lebih kreatif dalam pembelajaran. Guru harus memiliki berbagai trik dan cara agar para siswa merasa menikmati setiap materi yang disajikan, mampu menghilankan kejenuhan dan kebuntuan yang terjadi dalam proses pembelajaran.
Keempat, Seorang guru harus mampu menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran. Tidak saatnya lagi para guru hanya menyajikan materi secara teks book, banyak media yang dapat dimanfaatkan, baik media yang ersifat moderen maupun konfensional.
Kelima, Seorang guru harus menguasai dan memiliki landasan-landasan kependidikan, seperti menguasai psikologi pendidikan, sosiologi pendidkan dan lain-lain. Banyak persoalan siswa yang dapat menggangu proses pemelajaran yang boleh jadi berasal dari persoalan keluarga, ekonomi, linkungan dan lain-lain.
Keenam, Seorang guru harus mampu mengelola berbagai interaksi di kelas dengan menguasai model-model pembelajaran dan strategi pembelajaran.
Ketujuh, Seorang guru harus memiliki kemampuan menilai prestasi belajar siswa. Banyak aspek yang menjadi pertimbangan prestasi siswa dan tidak hanya terfokus kepada prestasi akademik.
Kedelapan, Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk mengenal fungsi dan layanan konseling sehinga daat memecahkan segala persoalan siswa yang menghambat proses pembelajaran.
Kesembilan, Seorang guru harus menguasai dan memahami administrasi sekolah, penyusunan daftar hadir siswa, penususnan kurikulum, silabus dan RPP, penilaian prestasi siswa semuanya memerlukan kemampuan administrasi yang baik.
Kesepuluh, Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk menfasirkan hasil penelitian, disamping memiliki kemapuan untuk melakukan penelitian, sepeti penelitian tindakan kelas, maka seorang guru harus mampu menafsirkan dan mengaplikasi hasil penelitian dalam menunjang dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Sebelumnya Kepala Balai Diklat Keagamaan padang yang diakili oleh Kasi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan, Drs. Hardiman Harun melaporkan bahwa masing-masing diklat dikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari propinsi Sumatera Barat, Riau, jambi dan Kepulauan Riau, dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 1 s.d 10 Februari 2010 di Balai Dilat Keagamaan Padang.
Sehari sesudahnya juga dibuka dua diklat, masing-masing Guru Mata Pelajaran KImia MA Berjenjang Tingkat Dasar dan Diklat Kepala Madrasah Tingkat Madrasah Aliah. Kedua diklat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang diwakili oleh Kabag. Tata Usaha, Drs.H. Salman, MM. Dalam pengarahannya Kakanwil. menekankan perlunya pengendalian emosional para guru dengan landasan keagamaan agar tidak terjadi lagi kekerasan guru terhadap siswa sebagaimana yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Beberapa isu aktual juga dikemukakan dalam arahan tersebut, dianaranya:
Pertama, Banyak yang ingin jadi PNS, bahkan ribuan tenaga honorer mendaftar jadi PNS. Setelah menjadi PNS tidak sedikit loyalitas dan komitmen yang sebelumnya dimiliki melemah, sehingga atura-aturan yang ada sering kali diabaikan, disiplin menurun, semangat kerja melemah.
Kedua, Banyak guru yan datang hanya pada jadwal mengajar pada hal tidak satupun aturan dan undang-undang yang mengatur demikian. Sertifikasi guru dengan beban mengajar 24 jam merupakan solusi dari pemerintah agar para guru hadir di sekolah pada jam-jam dinas sebagaimana juga PNS secara keseluruhan.
Ketiga, Prestasi madrasah secara umum lebih rendah dari prestasi sekolah umum yang sederjat. Tidak secara keseluruhan madrasah itu berprestasi rendah karena banyak juga madrasah yang lebih baik dari sekolah umum namun bila kita lihat secara keseluruhan madrasah, maka madrasah masih ertinggal dari sekolah umum. Kesalahan tidak hanya dari para guru, kualitas in put yang masih ke madrasah juga memiliki kontribusi besar dalam menciptakan madrasah yang tidak erkualitas.
Sebagai seorang guru yang menbadi di Kementerian Agama, maka para guru harus menanamkan prinsip ikhlas beramal sebagaimana logo Kementerian Agama, jujur dalam pengabdian serta bertangung jawab dalam menjalankan tugas-tugas pembelajaran. Sebagai seorang Kepala Madrasah yang ideal, maka perlu memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk memajukan madrasah, menjadi teladan bagi guru, siswa dan masyarakat, bertangung jawab dalam menjalankan tugas, serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Demikian diantara kutipan pengarahan yang disampaikan oleh Drs. Salman, MM. Kepala Balai Diklat dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini berlangsun selama sepuluh hari terhitung dari tanggal 2 s.d 11 Februari 2010 dengan peserta masingmasing diklat 30 orang yang erasal dari Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau. (zlm).





