Kepala Madrasah dan Pengawas PAI SMP harus selalu menyadari akan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai aparatur Departemen Agama. Departemen Agama disamping tugas-tugas pokok lainnya, maka tugas pembinaan pendidikan termasuk tugas yang cukup berat, kualitas pendidikan di madrasah selalu dibanding-bandingkan dengan pendidikan umum, perbandingan itu sering kali dilakukan pada tingkat kelulusan siswa, nilai yang diperoleh, tingkat minat memasuki madrasah dan lain sebagainya.
Agar tugas dan fungsi sebagai aparatur Departemen Agama dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas di madrasah, maka ada tiga hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala madrasah dan pengawas, yaitu: peningkatan ilmu, amal dan akhlak. Di saat ilmu kita kurang, maka di saat itu pula kualitas kita jadi rendah, amal semakin tidak berkualitas. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah akhlak dan kepribadian dalam menjalankan tugas. Untuk itu kepada seluruh peserta diklat dihimbau untuk tidak pernah bosan dalam menuntut ilmu dan menambah wawasan untuk menunjang tugas-tugas di lapangan. Disamping itu tingkatkan karya nyata yang dilandasi dengan nilai-nilai moral dan akhlak. Demikian di antara paparan yang dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat, Drs.H. Darwas dalam pengarahannya pada acara pembukaan Diklat Pengawas PAI SMP dan Diklat Pengembangan Wawasan Kepala Madrasah Tsanawaiyah Sabtu, 21 Maret 2009
Sehubungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan UAN 2009, maka Kakanwil kembali menekankan kepada pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan diri, melakukan hal-hal positif untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelulusan di madrasah pada tahun ini. Ada kesan selama ini kata beliau, bila tingkat kelulusan pada suatu sekolah/ madrasah rendah maka yang menjadi sasaran penyebab selalu tertumpu kepada kepala madrasah, kondite kepala menjadi turun. Pada hal bila kita runut ke belakang, proses pembelajaran di sekolah/ madrasah bukan hanya tanggung jawab seorang kepala madrasah, banyak pihak-pihak lain yang terkait, termasuk di dalamnya para pengawas. Apakah para pengawas selaku pembina, pendamping dan pembimbing telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik selaku pengawas, atau barang kali sebaliknya banyak para pengawas yang belum menjalankan perannya sebagai pengawas, bahkan tidak tertutup kemungkinan banyak para pengawas yang tidak mengerti dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang pengawas.
Kakanwil pada akhir pengarahannya juga menekankan agar Kepala Madrasah dan Pengawas menjadi kepala dan pengawas yang disegani bukan ditakuti. Kepala madrasah disegani oleh guru, murid dan orang tua murid. Pengawas disegani oleh para guru dan kepala sekolah/ madrasah.
Di sisi lain Pelaksana Tugas Kepala Balai Diklat Keagamaan Padang, Drs. Rasyidin Rasyid, MA dalam laporannya menyampaikan bahwa kedua diklat ini akan dilaksanakan selama sepuluh hari terhitung dari tanggal 20 s.d 29 maret 2009 dengan jumlah peserta masing-masing diklat sebanyak 30 orang. Adapun tenaga pengajar didatangkan dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Barat, LPMP Sumatera Barat dan juga dari Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Padang sendiri. (zulman).





